LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sempat sesumbar siap bangun kampung deret, kini Ahok fokus ke rusun

Membangun kampung deret mengharuskan Ahok bersitegang dengan warga yang merasa tanah ditempati milik mereka.

2015-01-26 17:24:38
Ahok
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalihkan fokus pembangunan rumah warga ke rumah susun (Rusun). Sebab pembangunan kampung deret masih terkendala permasalahan tanah dan kekompakan warga.

"Kampung deret mesti lihat lokasi. Makanya kalau lokasi gak jelas, orangnya gak kompak. Kami gak mau kasih. Jadi lebih baik kami fokuskan uangnya di rusun sekarang," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/1).

Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan konflik antar warga jika membangun kampung deret. Sebab beberapa rumah yang ditinggali warga tidak semuanya milik pribadi.

"Daripada dia ribut gak kompak gimana? Tanah dia soalnya. Kalau bukan tanah dia kami gak bisa kasih.? Kalau ada kampung yang bisa kasih kami bisa kerjakan," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang pernah di sampaikan Ahok tahun lalu. Dia mengatakan pembangunan kampung deret tidak ada masalah sama sekali. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyatakan pelaksanaan kampung deret dinilai masih banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan daerah.

"Kampung deret mah nggak ada masalah. Itu kan cuma karena nggak dipake duitnya. Kalau tanah negara kita tinggal resmiin kayak di Petogogan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, pada Juli tahun lalu.

Ahok menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberikan sertifikat tanah kepada para warga yang menduduki tanah negara selama 15 tahun. Hal tersebut karena telah sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

"Kalau tanah negara yang bukan jalur hijau langsung kita kasih sertifikat malah. Kan UU mengatakan kalau kamu lebih dari 15 tahun, kamu berhak mendapatkan tanah itu kalau nggak ada yang mengklaim," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan kampung deret tidak melanggar aturan yang ada. "Di sana kan sudah ada masyarakat yang menyebabkan daerahnya kumuh sehingga diperlukan perbaikan lingkungan, bukan mengubah status kepemilikan lahan," kata Jonathan.

Sekadar informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) DKI Tahun Anggaran 2013, BPK RI menemukan program penataan kampung deret melalui perbaikan rumah kumuh tidak optimal.

Baca juga:
Wagub DKI: Tak semua lurah dapat gaji Rp 30 juta
Sore-sore, Jokowi tiba-tiba kangen Ahok
Turun Rp 500, Ahok mau tarif baru angkutan umum segera diberlakukan
Batal dibangun, tiang monorail segera diratakan dengan tanah
Sempat berambisi, Ahok urungkan niat kelola GBK
Kerja sama disetop Ahok, PT JM siap berjuang di pengadilan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.