Wagub DKI: Tak semua lurah dapat gaji Rp 30 juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghapuskan dana honorarium untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Sehingga tunjangan kinerja daerah (TKD) ditingkatkan. Bahkan lurah bisa membawa Rp 33 juta setiap bulannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tidak semua lurah akan mendapatkan penghasilan sama. Sebab saat ini PNS dengan kinerja baik akan mendapatkan banyak poin. Semakin banyak poin maka gaji yang akan dibawa pulang juga maksimal.
"Lurah bisa mendapatkan sampai Rp 30 juta loh. Tapi apakah semua lurah dapat Rp 30 juta? Belum tentu. Karena kan itu ada di TKD. Evaluasi per minggu, per hari. Sistem poin berdasarkan harian," kata Djarot di Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Dia menambahkan, dengan adanya sistem poin ini, harapannya bisa memaksimalkan kinerja dari PNS DKI Jakarta. Karena mulai tahun ini, pendapatan yang dibawa pulang oleh PNS DKI Jakarta bergantung dengan kinerja mereka.
"Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk gajinya juga buruk," tegasnya.
Mantan wali kota Blitar ini mengungkapkan, jika kinerja PNS tidak sesuai dengan harapan, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan diganti atau distafkan. Sistem ini sekaligus membuat PNS DKI Jakarta memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Ancamannya bisa distop nanti. Ini banyak ngantre yang bagus-bagus. Biar kompetisinya sehat, objektif dan bukan karena kedekatan. Daripada mereka yang malas-malasan," ujarnya.
Djarot mengatakan, pembayaran upah sesuai dengan hasil kerja juga berlaku untuk karyawan honorer. Mereka juga harus melaporkan hasil kerja setiap harinya. Karena untuk saat ini, gaji mereka sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Honorer itu kan gajinya sudah UMP kan. Sebetulnya kewajibannya kan sama. Artinya setiap hari berapa jam? Misalnya ini penyapu jalan kan kerjanya harusnya tidak cuma dua jam dong," tutupnya.
Perkiraan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya