Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Karaoke di Jakarta Selatan
Dia mengatakan, pihaknya kerap menemukan pemilik tempat usaha, khususnya hiburan malam yang ingin membuka operasionalnya kendati Pemprov DKI belum mengeluarkan izin.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memperketat pengawasan operasional tempat karaoke keluarga di wilayah itu saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pengetatan itu bertujuan untuk mencegah timbulnya klaster penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Karaoke keluarga ada 62 dan di Jakarta Selatan ada 10. Kita antisipasi bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif. Kita bersama tiga pilar setiap malam, dan terutama akhir pekan melakukan patroli pengawasan," kata Ujang saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (18/11).
Ujang menambahkan, langkah itu juga bertujuan guna mengantisipasi tempat karaoke eksekutif beroperasi hingga saat ini belum diizinkan beroperasi. Dia mengatakan, pihaknya kerap menemukan pemilik tempat usaha, khususnya hiburan malam yang ingin membuka operasionalnya kendati Pemprov DKI belum mengeluarkan izin.
"Kalau belum ada (izin) lalu ketahuan ya siap-siap menanggung risiko penutupan dan denda, termasuk yang sudah berizin tapi tetap ada pelanggaran (seperti kerumunan dan tak bermasker)," ujar dia.
Selain tempat karaoke, Ujang memastikan, satuannya bersama tiga pilar juga terus mengawasi operasional tempat usaha dan tempat hiburan lainnya. Berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan terakhir, Ujang menyatakan, terjadi tren penurunan pelanggaran di tempat-tempat tersebut.
Dari tempat usaha yang sudah ditinjau kurang lebih sekitar 54 tempat usaha itu tidak ada pelanggaran. "Terakhir, cuma satu yang di Setiabudi saja beberapa waktu lalu," katanya.
Baca juga:
Pengusaha Mal Nilai Penerapan PPKM Level 3 Akhir Tahun Tak akan Efektif
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur AKhir Tahun, Tingkat Pemesanan Hotel Makin Sepi
Ketua DPR: Hindari Dulu Berpesta dan Berkerumun saat Libur Tahun Baru
Ada PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Bisnis Hotel & Restoran akan Kembali Lesu
PPKM Level 3 Selama Nataru, Pengusaha Hotel di Yogya Khawatir Pembatalan Reservasi
Selama PPKM Level 3, Pelaku Perjalanan Tetap Diwajibkan PCR atau Swab Antigen
Pemerintah Diminta Tak Buat Aturan Mendadak soal Penerapan PPKM