LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Plt Gubernur DKI minta MUI jelaskan fatwa larangan atribut Natal

Plt Gubernur DKI minta MUI jelaskan fatwa larangan atribut Natal. Sumarsono tidak ingin terjadi polemik di ibu kota. Negara punya kewajiban melindungi semua agama. Semua masyarakat punya hak merayakan hari besarnya dan agama lain harus menghormati.

2016-12-20 11:43:12
Fatwa atribut Natal
Advertisement

Lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan karyawan muslim memakai atribut natal menjadi polemik usai dijadikan alasan bagi ormas untuk melakukan sweeping. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak ingin terjadi polemik di ibu kota.

Dia akan meminta penjelasan pada MUI. "Saya kemarin ketemu ketua MUI, hari ini kita kan ketemu SKUP jam 10 saya akan minta klarifikasi," kata Sumarsono, di Balai Kota, Selasa (20/12).

Sumarsono menegaskan, negara punya kewajiban melindungi semua agama. Semua masyarakat punya hak merayakan hari besarnya dan agama lain harus menghormati. Ini konsep toleransi dalam negara yang pluralis.

Advertisement

Sumarsono menilai, fatwa MUI ini menjadi polemik karena penafsiran orang berbeda-beda. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini mengimbau masyarakat agar tidak membuat isu yang bisa meresahkan lewat media sosial.

"Kan sekarang ini kita tahu bagaimana itu medsos ya. Banyak tafsiran yang justru memanaskan suasana. Jadi dalam hal ini MUI sendiri yang harusnya klarifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, fatwa MUI berlaku bagi pihak yang memintanya. Sehingga bagi pihak yang tak meminta, fatwa tersebut bersifat tak mengikat.

Advertisement

"Begini Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," kata Lukman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Lukman mengatakan, ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping dalam hal apapun. Sebab, apabila sweeping sudah menjurus ke arah kekerasan, itu sudah menjadi tugas dari aparat hukum untuk menindak berdasar hukum yang berlaku.

"Sehingga ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis," ujarnya.

Baca juga:
Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat
Surat edaran dua Kapolres soal Natal berujung teguran keras Kapolri
Menko Polhukam: Alasan apapun ormas tidak boleh sweeping
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi revisi surat edaran soal fatwa MUI
Masinton desak Kapolri Tito copot Kapolres Bekasi & Kulon Progo
MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal
Ini fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal untuk Muslim

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.