LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Penjelasan Ahok soal asal muasal kisruh lahan Pemprov di Cengkareng

Jelaskan kisruh lahan Cengkareng, Ahok samakan dengan Monas.

2016-06-30 11:27:32
Kasus lahan Cengkareng
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok dipusingkan dengan kisruh pembelian lahan seluas 4,6 hektar di di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar.

Ahok menjelaskan, lahan tersebut sesungguhnya lahan girik. Sejak putusan MA pada 2012 yang menyatakan lahan itu milik Pemprov DKI, tidak ada perwakilan Pemprov DKI yang mengurus.

Sampai akhirnya, warga bernama Toeti Sukarno memiliki girik dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik pada 2014. Ahok meradang dengan kondisi ini. Sebab, kata dia, lahan itu milik negara meski tidak ada sertifikatnya hak milik (SHM).

Advertisement

"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, monas tanah siapa? (Negara). Ada sertifikat? (enggak ada) pakai girik," ujar kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).

Mantan Bupati Belitung Timur ini curiga dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang belum mengurusi pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Lambannya pengurusan surat tanah membuat lahan itu jatuh ke tangan pihak lain.

"Dia (Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni) sudah ngajuin ke BPKAD. Makanya kita akan selidiki kenapa BPKAD juga tidak mau tindak lanjut," kata Ahok.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni menuturkan, pihaknya sudah pernah mengajukan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Tetapi belum mendapat respon dari BPKAD.

"Waktu itu sudah diusulkan ke BPKAD untuk disertifikatkan," kata Darjamuni saat dihubungi, Rabu (29/6).

Karena tak kunjung mendapat tindak lanjut dari instansi yang dipimpin Heru Budi Hartono itu, Darjamuni kembali mengajukan pengurusan sertifikat lahan tersebut. "Sekarang juga sudah kami usulkan kembali," imbuh dia.

Seperti diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan 2015 tentang pembelian lahan di Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui membeli lahan seharga Rp 648 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan diketahui tanah itu milik DKI.

Diketahui, tanah tersebut ternyata memiliki dua sertifikat. Satu miliki Dinas Kelautan Perikanan dan satunya milik seorang warga bernama Toeti Sukarno.

Baca juga:
Kesal kasus lahan Cengkareng, Ahok bakal copot Kadis Perumahan DKI
Ahok sebut Ika pura-pura tak tahu soal gratifikasi lahan Cengkareng
Diancam dicopot Ahok karena lahan Cengkareng, kadis Perumahan pasrah
Politisi PDIP: Kasus lahan Cengkareng karena perencanaan buruk
Ahok minta pembelian lahan Cengkareng pakai harga taksiran
Ahok ngaku sempat ditawari uang gratifikasi lahan di Cengkareng

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.