LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Nasib Pergub Penggusuran Era Ahok Setelah Dikembalikan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri mengembalikan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin atau Pergub Penggusuran. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Anies Baswedan semasa menjabat gubernur DKI Jakarta.

2022-11-08 16:34:18
Penggusuran
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri mengembalikan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin atau Pergub Penggusuran. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Anies Baswedan semasa menjabat gubernur DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji nasib pergub tersebut. Apakah akan diajukan kembali untuk resmi dicabut atau dibatalkan.

"Dibahas, lagi dibahas. Belum (ada keputusan). Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11).

Advertisement

Heru belum bisa memutuskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas kelanjutan pergub tersebut.

"Iya kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum). Tinggal disisir-disisir. Ya nanti tergantung (sampai kapan)," tambah Heru.

Sebelumnya, Heru menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses evaluasi ini melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta.

Advertisement

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.

Menurut Heru, dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.

Baca juga:
Heru Kaji Aturan Baru Pengganti Pergub Penggusuran Era Ahok
Heru Evaluasi Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Kemendagri Kembalikan Permintaan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Viral Video Pembongkaran Rumah Warga di TTS, Polri Bantah Anggotanya Terlibat
Reaksi Anies Soal Penggusuran Penghuni Bedeng di Samping JIS
Cegah Banjir saat Musim Hujan, Pemkot Medan Lakukan Upaya Antisipasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.