Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Evaluasi Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Heru Evaluasi Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri Heru Budi Hartono. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses evaluasi ini melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta.

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.

Menurut Heru, dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.

Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.

Sebelumnya, Anies menerangkan, dia tidak bisa menerbitkan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut secara sepihak. Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut.

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

Reporter: Winda Nelfira

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP