LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Komplotan penggelap mobil rental dibekuk di Kelapa Gading

Tiga tersangka diamankan terkait kasus ini.

2016-05-20 16:32:34
Kasus penggelapan
Advertisement

Komplotan penggelapan mobil rental di bekuk anggota Polres Jakarta Utara. Ketiga pelaku, Hengki Setiawan (41), Irfan Yanuza (40), dan Hendi Adiwijaya (41) dibekuk, Kamis (19/5) malam di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman mengatakan, sebanyak 7 unit mobil diamankan dari penangkapan ketiga tersangka. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing setiap menjalankan aksinya

"Memang telah terjadi tindak pidana penggelapan, komplotan tersebut beranggota tiga orang yakni Irfan Yanuarza, Hengki Setiawan, dan Hendi Adiwijaya berpura-pura ingin merental mobil mini bus (Avanza) di rental mobil dengan identitas yang tidak benar," kata Yuldi kepada awak media di halaman Polres Jakarta Utara, Jumat (20/5).

Yuldi mengatakan, aksi ketiga pelaku pertama di mulai dengan menyewa mobil di salah satu rental dengan menggunakan identitas palsu. Namun setelah mendapatkan mobil sewaan itu barulah dibawa kabur.

"Namun pada saat batas waktu yang telah ditentukan, mobil sudah di ambil alih. Setelah pihak kami lakukan proses penyelidikan, pengembangan di lapangan, mobil tersebut berada di wilayah Jawa Barat," kata Yuldi.

Yuldi menambahkan, komplotan tersebut sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan tujuh mobil avanza.

"Ada 7 unit Avanza yang kami amankan, karena mobil tersebut cukup laku di pasaran untuk disewakan. Kurang lebih satu tahun mereka beroperasi. Pada saat menyewa ada identitas pelaku yang tidak sesuai namun pemilik rental tidak menyadari," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kepolisian pun tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil ini.

Baca juga:
Anggota DPRD Grobogan dilaporkan ke polisi gelapkan mobil rental
Cari biaya buat nikah, pria di Wonogiri gadai motor rental Rp 3 juta
Gelapkan duit nasabah Rp 21 juta, pegawai AJB Bumi Putra dipolisikan
Polisi segera tahan tersangka kasus raibnya Kasda Pemkot Semarang
Penahanan Diah Ayu tinggal hitungan hari
Polisi bidik pegawai Dispenda Riau terlibat penyelewengan pajak
Divonis penjara, dua aktivis buruh di Malang tetap berjuang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.