Divonis penjara, dua aktivis buruh di Malang tetap berjuang
Merdeka.com - Pembacaan vonis dua aktivis buruh di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, berlangsung dramatis. Isak dan tangis mewarnai persidangan terdakwa Saiful dan Liayati yang berlangsung terbuka.
Jelang vonis dibacakan, kedua terdakwa diminta berdiri dari tempat duduknya oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Wiyono. Wajah tegang terlihat dari raut muka keduanya.
Air mata tidak tertahankan saat keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Sambil membasuh air mata, mereka saling bersalaman. Sementara air mata para buruh lain yang menyaksikan persidangan tidak terbendung.

Sidang aktivis dua aktivis buruh di Malang ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Atas semangat solidaritas, 77 buruh selalu mengawal persidangan dengan aksi orasi dan membaca surat Yasin. Bahkan setiap kali diperiksa di Mapolres, mereka yang rata-rata kaum perempuan juga melakukan hal serupa.
Tidak terkecuali saat pembacaan vonis hari ini. Para buruh melakukan long march dari Kantor Kejaksaan menuju kantor Pengadilan Negeri Kota Malang yang berjarak sekitar 1 Km. Jelang sidang dimulai dilakukan orasi, begitupun usai putusan sidang.
"Ini tidak akan menyurutkan niat kami untuk berjuang. Bahwa kami telah dizalimi, uang pesangon kami tidak dibayar," teriak mereka di depan PN Kota Malang, Rabu (4/5).
Saiful dan Liayati sama-sama pengurus serikat pekerja di PT Indonesia Tobacco, tempat keduanya pernah bekerja. Keduanya didakwa melakukan penggelapan dana sosial dari perusahaan melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) tahun 2011-2014.
Kuat dugaan gugatan tersebut dilatarbelakangi hal-hal di luar penegakan hukum. Karena pihak perusahaan terlibat konflik berkepanjangan dengan 77 buruh yang di-PHK secara sepihak, termasuk keduanya.
"Seharusnya divonis bebas. Kalau begini, seolah kami bersalah, padahal itu dana kegiatan sosial yang disumbangkan ke serikat pekerja," kata Khotimah, salah satu peserta demo.
Khotimah yang juga istri Saiful menyimpan kekhawatiran, kalau pengurus serikat pekerja yang lain kembali dikriminalkan. Karena selain Saiful dan Liayati masih ada 10 pengurus lainnya.
"Khawatir, bisa saja 10 pengurus yang lain akan bernasib sama. Jumlah pengurus semuanya 12 orang, mereka bisa kembali dilaporkan," katanya.
Khotimah sendiri selama suaminya ditahan mengaku harus berjuang menghidupi kedua anaknya yang masih berusia 4,5 tahun dan 12 tahun.
Selain itu juga tetap bersemangat harus mengawal kasus suaminya, dan kasus PHK sepihak yang hingga kini pesangonnya belum dibayarkan.
"Awalnya mencairkan JHT (Jamsostek), kemudian cari pinjaman. Nanti kalau pesangonnya sudah cair saya akan lunasi," imbuh Khotimah.
Pihak buruh sendiri rupanya tidak surut semangat. Mereka sedang mengajukan gugatan pailit atas PT Indonesia Tobacco. Gugatan diajukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya dan telah bersidang empat kali.
"Sidang kelima besok, agendanya pembacaan bukti tertulis dari termohon," kata pengacara buruh, Abdurahman.
Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seharusnya perusahaan sudah membayarkan uang pesangon. Tetapi ternyata hingga sekarang belum terbayarkan.
"Buruh berhak mengajukan pailit, karena terutang. Kita sudah menghitung asetnya," katanya.
PT Indonesia Tobacco telah divonis di Pengadilan Hubungan Industrial untuk membayar pesangon pada 77 karyawannya yang di-PHK sebesar Rp 2,7 miliar. Namun hingga saat ini belum membayarkan pesangon tersebut.
Justru kemudian menggugat balik para buruh yang di-PHK secara perdata untuk membayar kerugian perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar. Gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang pada 2 Juli 2015 dan sedang memasuki proses banding.
Tidak berhasil pada tataran pengadilan industrial dan pengadilan perdata, para mantan pekerja PT Indonesia Tobacco dilaporkan dengan tuduhan penggelapan oleh perusahaan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya