LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kementerian LHK minta amdal reklamasi teluk Jakarta dibuat lengkap

Sebab, amdal yang dibuat masing-masing pengembang hanya sebatas reklamasi yang dilakukan.

2016-05-11 20:36:23
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini memberikan Surat Keputusan moratorium terhadap proyek reklamasi di Pulau C, Pulau D dan Pulau G. Moratorium tersebut berisi beberapa perintah yang harus dipenuhi para pengembang terkait amdal proyek reklamasi pulau di pantai utara Jakarta.

Sebab, amdal yang dibuat masing-masing pengembang hanya sebatas reklamasi yang dilakukan. Tidak dijelaskan mengenai diperuntukkan reklamasi.

"Yang kita minta adalah kajian amdalnya bukan reklamasi saja tapi peruntukan bangunan di atasnya juga," ujar San Afri kepada pengembang di Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Tak hanya soal amdal, pihaknua juga mengatakan akan melakukan investigasi terkait asal usul material pengurugan di tiga pulau tersebut. Memang telah dijelaskan dalam amdal yng dibut, namun tidak dijelaskan secara rinci.

"Yang lainnya akan kita lihat juga kita sebut itu mitigasi galian , urugan itu juga harus kita lihat. Karena ternyata ada memang dijelaskan di amdalnya tapi tidak dijelaskan secara terperinci dan tidak masuk dalam hitungan. Jadi kita akan menindak tegas hal tersebut.

Kata San Afri, sebagian besar amdal yang dibuat menyatakan tanah urugan berasal dari Pulau Tunda, Serang, Banten. Namun terkait lokasi persisnya dia masih belum mengetahui.

"Sebagian besar mengatakan dari pualu tunda, tapi enggak tau pulau tunda yang mana," ucap dia.

Untuk itu, pihaknya akan langsung mencari tahu kebenaran asal tanah urugan yang digunakan. Sebab untuk melakukan pengurugan pulau dipastikan menggunakan banyak material. Karenanya harus dikaji asalnya apakah menimbulkan dampak baru atau tidak.

Baca juga:
Menteri Siti keluarkan 3 SK penghentian sementara reklamasi
Melanggar aturan, Pulau C dan D dipasang plang penghentian reklamasi
KPK kembali periksa anak Aguan untuk kasus suap perda reklamasi
Menteri Susi diam-diam datangi KPK, bahas reklamasi Teluk Jakarta
Antropolog UI: Reklamasi tidak bisa dihindari, asal sesuai aturan
Keluar KPK, Ahok tegaskan izin reklamasi keluar sejak zaman Foke
Ahok kembali diperiksa KPK terkait kasus reklamasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.