Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antropolog UI: Reklamasi tidak bisa dihindari, asal sesuai aturan

Antropolog UI: Reklamasi tidak bisa dihindari, asal sesuai aturan Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polemik reklamasi teluk Jakarta yang tersandung masalah hukum dan berujung pada moratorium reklamasi, menjadi perhatian besar bagi masyarakat sehingga menilai reklamasi adalah sesuatu yang dinilai negatif atau tabu untuk dilakukan. Padahal, seharusnya persoalan reklamasi harus di lihat secara luas yaitu upaya melakukan revitalisasi daerah menjadi lebih baik.

Antropolog Universitas Indonesia, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir mengatakan reklamasi bukanlah sesuatu yang baru dan tidak harus dilihat negatif. Terlebih reklamasi sendiri tidak bisa dihindari di tengah ancaman perubahan alam atau climate change.

"Reklamasi itu menjadi obat penawar bagi daerah untuk bisa lebih baik lagi selama masih mengacu aturan yang berlaku dan sesuai analisis dampak lingkungan atau amdal," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/5).

Menurutnya, reklamasi bagi Indonesia sebagai negara kepulauan adalah suatu keniscayaan di tengah banyaknya pulau di Indonesia mulai tergerus akibat pemanasan global. Maka untuk memuluskan reklamasi berjalan sesuai aturan dan memperhatikan dampaknya bagi masyarakat, tentunya pemerintah sebagai regulator harus menyusun aturan main yang benar dan koordinasi yang baik. Pasalnya, selama ini aturan soal reklamasi diakui Nurmala masih tumpang tindih.

Bagaimanapun juga reklamasi harus dilihat secara luas bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas. Jadi dalam proses pelaksanaan reklamasi tetapi harus diperhatikan amdalnya terhadap sosial ekonomi dan lingkungan sekitar. Kemudian hasil dari amdal sendiri harus disosialisasikan kepada masyarakat luas dan bukan sebaliknya ditutupi.

"Jangan sampai masyarakat menganalisa sendiri soal reklamasi dengan informasi yang minim," jelas dia.

Hal senada juga disampaikan Hendricus Andy Simarmata, ahli tata ruang. Dirinya menuturkan, reklamasi tidak harus dilihat dari outputnya saja tetapi proses dan tujuannya. Selama ini, banyak aturan soal reklamasi yang masih tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pusat.

"Aturan reklamasi yang sudah hadir sejak tahun 1995, kini bergerak dinamis sehingga banyak aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan terkini," ungkapnya.

Namun terlepas dari aturan yang masih tumpang tindih, kata Andy, reklamasi dalam praktiknya harus memperhatikan amdal. Karena bila tidak memperhatikan ekosisitem bawah laut dan sedimentasi akan menuai dampak lingkungan yang lebih besar lagi.

Dirinya pun mengakui, yang bisa diambil dari reklamasi adalah lahan baru, kegiatan ekonomi, menambah pendapatan daerah dan menghadirkan ruang terbuka hijau yang baru. Diharapkan dengan rekayasa engineering, bisa mengubah pola arus, sedimentasi alami juga bisa diatasi.

"Itu semua bisa didapatkan bila reklamasi dilakukan sesuai kaidahnya. Tentunya bila tidak sesuai kaidah, maka akan fatal," tutup dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP