Kejati DKI kembalikan berkas pencurian kabel ke Polda Metro Jaya
Alasannya karena berkas dianggap masih belum lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya soal kasus pencurian bungkusan kabel dalam jumlah besar di gorong-gorong sekitar Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Alasannya karena berkas dianggap masih belum lengkap.
"Iya benar dikembalikan. Masih ada berkas yang perlu dilengkapi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Ferdy menjelaskan, ada beberapa berkas yang dianggap kurang oleh Kejati. Seperti perlu ditambahnya keterangan sejumlah taksi. Namun dirinya enggan memaparkan keterangan saksi apa yang dimaksud.
"Beberapa keterangan tambahan dari para saksi," ucapnya.
Menurut Ferdy, penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapai berkas. Selanjutnya penyidik akan mengembalikan berkas ke Kejati DKI pada Kamis 28 April 2016.
"Rencananya kamis kita kirim balik berkasnya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian isi kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan. Keenamnya yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).
Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pencurian kabel tersebut pada Kamis 7 April 2016.
Baca juga:
Polda telusuri potensi korupsi dari pencurian kabel di gorong-gorong
Tak cuma DKI, gorong-gorong berisi kulit kabel ditemukan di Bandung
Polisi gelar perkara kasus pencurian kabel di Jl Medan Merdeka
Polda Metro janji usut dugaan korupsi di kasus pencurian kabel
Kasus kulit kabel, polisi pelajari anggaran pemeliharaan air Rp 49 M