Kapolres Jakut soal Viral Pengibaran Bendera di PIK: Yang Dilarang itu Kerumunannya
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru.
"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru," tegas Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).
Sebelumnya, seorang ormas tertentu merekam aksi kepolisian mengadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.
Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera, hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat.
Guruh mengatakan, Ia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," ujar dia.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.
"Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Penularan Covid, Polisi Bubarkan Ormas Datangi PIK untuk Bentangkan Merah Putih
Sistem Ganjil Genap Dinilai Tak Efektif, Wali Kota Bandung Pilih Penutupan Jalan
Aktivitas Masyarakat di Rumah Naik 13 Persen Saat PPKM
Batas Waktu Makan di Warteg Kini 30 Menit
Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap
Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM
Hari Pertama Mal di Depok Dibuka Kembali, Tiga Jam Diserbu Seribu Pengunjung