Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap

Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi bagi pelanggaran aturan ganjil genap. Kebijakan ini kembali diterapkan sejak 12 Agustus lalu.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan saat ini kendaraan yang melanggar atau melintas di jalur ganjil genap hanya diminta putar balik.

"Iya belum (ada sanski), masih diputar balik," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/8).

Meski baru sepekan diterapkan kembali, Sambodo menilai pengendara sudah lebih ingat. Ada ruas-ruas jalan diberlakukan ganjil genap.

"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," ujarnya.

Namun demikian, dia melihat selama diberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni Jalan Sudirman; MH Thamrin; Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gatot Subroto, tidak banyak ditemukan pelanggaran.

"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap," sebutnya.

Sementara dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro telihat arus lalu lintas di jalan Semanggi Atas Jakarta Pusat; lalu TL Blok O Jalan Iskandar Raya, Jakarta Selatan; dan di traffic light Asemka Jakarta Barat terpantau ramai lancar.

Terlihat sejumlah petugas yang turut berjaga memantau setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan tersebut.

Alasan Belum Terapkan Sanksi

Sebelumnya, Sambodo menjelaskan jika alasanya belum menerapkan sanksi tilang kepada jalur ganjil genap bagi pengendara, karena pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," katanya saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelasnya.

Kendati demikian saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP