Jual Beli Narkoba Jenis Cairan, Dua Orang Ditangkap Polisi
Hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000 untuk setiap paket ganja, serbuk sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp 500.000 sampai Rp 2.500.000 per botol cairan tergantung jumlah takarannya.
Polisi membongkar sindikat narkotika yang telah diubah dalam bentuk cairan atau liquid vape. Dua orang inisial C dan A ditangkap.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka C di tempat jasa pengiriman barang di Jakarta Timur. Satu buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam, masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja.
"Dan kemudian dari hasil penangkapan itu kita pengembangan amankan tersangka A yang diduga sebagai pembuat (narkotika), di dalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita ratusan barang bukti yang sedang produksi dan siap edar," kata Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (14/7).
Tersangka A mengaku ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan ini ia dapatkan dari seorang berinisial T yang kini menjadi DPO. A menerima barang itu dari jasa pengiriman ojek online.
"Jadi modusnya tersangka ini mengolah daun ganja kering menjadi ganja bentuk serbuk dan menjadi cairan atas perintah saudara T hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000 untuk setiap paket ganja, serbuk sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp 500.000 sampai Rp 2.500.000 per botol cairan tergantung jumlah takarannya," bebernya.
"Dalam sehari bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mililiter liquid vape yang mengandung ganja," sambungnya.
Akibat perbuataannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 lebih, Pasal 111 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009.
"Kami terapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas dia.
Baca juga:
Napi Wanita Lapas Sampit Nekat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi Penjara
Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak & Menantu, Aset Disita Hampir Rp6 M
BNN Selidiki Dugaan Salah Tembak di Deli Serdang
BNN Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang
Asyik Pesta Sabu, Pasangan Mesum Diciduk Polisi di Kamar Hotel
Hari Ini, Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara
Peredaran 59 Kg Sabu di Sumut Digagalkan, 7 Pelaku Dibekuk