BNN Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 150 kilogram jenis ganja di Jalan Husain Sastranegara Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku menyimpan ganja itu di bagasi mobil Camry warna silver yang telah dimodifikasi memakai pelat besi.
"Iya ada penangkapan ganja seberat 150 kilogram penangkapan kemarin subuh. Dia pakai mobil yang dimodifikasi di bagasi ditutupin pelat mobil sedan Camry," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Kronologis penangkapan bermula pada 9 Juli 2019. Tim BNNP Banten mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express.
Saat kapal tersebut bersandar pada Kamis (11/7) di Pelabuhan Tanjung Priok, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua orang tersangka berinisial F alias Bule (29) dan IWN (44) warga Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak. Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja.
"Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Tantan.
BNNP Banten membawa barang bukti beserta tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku yang diamankan 2 orang sekarang masih dilakukan proses pengembangan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaEmpat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya