LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ini alasan Pemprov DKI larang mobil LCGC dijadikan taksi online

Ini alasan Pemprov DKI larang mobil LCGC dijadikan taksi online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Sebab mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.

2016-10-03 13:50:11
Taksi online
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Sebab mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, aturan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut dijelaskan taksi online yang diperbolehkan melakukan uji KIR hanya kendaraan berkapasitas silinder di atas 1.300 cc. "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (3/10).

Muslim menjelaskan, penerapan aturan Kementerian Perhubungan ini akan berlaku mulai Oktober 2016. Sedangkan untuk sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak bulan ini hingga enam bulan ke depan.

"Mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi," tutupnya.

Baca juga:
Mulai bulan ini, mobil jenis LCGC dilarang dijadikan taksi online
Cabify luncurkan angkutan helikopter di Meksiko
Jeritan sopir bajaj ke Jokowi, terancam punah terdesak taksi online
GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif
Tolak taksi dan ojek online, massa geruduk Pemprov dan DPRD Bali

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.