Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif

GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menentukan tarif sendiri. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi seperti GrabCar dan Uber tersebut juga dilarang merekrut pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, perusahaan penyedia aplikasi tidak terdaftar sebagai penyelenggara angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurutnya, yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum.

"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang namanya berbadan hukum atau koperasi dan mereka bisa rekrut. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana menambahkan, selama ini masih ada calon pengemudi yang mendaftarkan langsung ke perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dengan PM 32/2016 tersebut maka perusahaan tersebut dilarang untuk merekrut atau berhubungan dengan pengemudi.

"Dengan PM 32/2016 ini tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus berkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP