Hari pertama aturan ganjil genap, 10 mobil ditilang di Jl Thamrin
Sepuluh mobil itu ditilang lantaran menggunakan nomor ganjil.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan menggunakan nomor polisi ganjil dan genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta, Selasa (30/8). Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Metro Jaya berjaga-jaga di ruas jalan diberlakukannya sistem ganjil-genap.
Sistem ganji dan genap diberlakukan sejumlah ruas jalan yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Penentuan ganjil dan genap mengacu pada kalender nasional. Jika angka kalender menunjukkan angka genap maka hanya kendaraan nomor genap yang boleh melintas dan sebaliknya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemberlakuan kendaraan sistem ganjil genap salah satunya bertujuan penurunan kemacetan.
Sampai pada pukul 08.00 WIB, sekitar 10 kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil diberi surat tilang saat melintas kawasan Bundaran Patung Kuda antara pertemuan Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat. Karena hari ini adalah tanggal 30, maka kendaraan yang boleh melintas berplat nomor genap.
Sosialisasi kebijakan ganjil genap telah dilakukan pada 28 Juni-26 Juli 2016, sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016. Pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Baca juga:
Hanya mobil media bersatelit yang tidak kena aturan ganjil genap
Ahok berharap banyak pengendara kena tilang sistem ganjil genap
Mulai besok, pelanggar sistem ganjil genap didenda Rp 500 ribu
Sistem ganjil genap diklaim efektif, pengendara lebih cepat di jalan
Denda tilang Rp 500 ribu ganjil genap mulai berlaku 30 Agustus
Biar tak kena ganjil-genap, Ahok minta mobil dinas pakai pelat merah
DTKJ: Ganjil genap sukses bila banyak orang beralih ke angkutan umum