Denda tilang Rp 500 ribu ganjil genap mulai berlaku 30 Agustus
Merdeka.com - Uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta sudah berjalan hampir 1 bulan pada 27 Agustus besok. Diklaim berhasil, Dinas Perhubungan Pemprov DKI langsung berpikir menerapkan tilang bagi pengendara yang melanggar.
Tilang ini mulai berlaku 30 Agustus 2016 mendatang. Nilai denda yang dibebankan mencapai Rp 500 ribu.
"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Sigit Wijatmoko. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com, Jumat (26/8).
Sigit mengklaim, hasil evaluasi uji coba penerapan ganjil genap selama satu bulan jumlah pelanggar semakin menurun.
"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.
Saat ini, kata dia, berbagai persiapan ganjil genap terus dilakukan untuk menggantikan rambut three in one. "Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya.
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, sistem ganjil genap tepat diterapkan sambil menunggu sistem jalan berbayar ERP diberlakukan.
"Sebab hasil evaluasinya baik," kata Ahok, sapaan Basuki, usai meresmikan Pasar Pesanggrahan, pagi tadi.
Diakuinya, penerapan tilang akan dimulai pada 30 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, sistem penerapan pelat ganjil genap menyesuaikan pada tanggal kalender. Jika tanggal genap maka dua angka terakhir di pelat kendaraan harus angka genap. Begitu di tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas hanya yang dua angka di belakang pelat ganjil.
Ganjil genap diterapkan sebagai pengganti three in one yang dihapus. Ganjil genap hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya