Hanya mobil media bersatelit yang tidak kena aturan ganjil genap
Merdeka.com - Pemberian sanksi berupa tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan hari ini. Setiap mobil dengan pelat yang tidak sesuai dengan tanggal operasi akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Namun, berdasarkan aturan, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, salah satunya kendaraan milik media massa. Akan tetapi, ada klasifikasi kendaraan milik media massa yang tidak akan terkena sistem ini.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko menjelaskan aturan ganjil genap tidak berlaku hanya untuk kendaraan media massa bersatelit untuk liputan siaran langsung. Menurutnya, kebijakan ini akan berlaku selama sistem ganjil genap masih diterapkan di Jakarta.
"Untuk mobil media yang tidak terkena aturan ganjil genap hanya mobil satelit yang untuk liputan siaran langsung. Sedangkan mobil pendukung atau operasional lainnya tetap terkena aturan ganjil genap," kata Sigit kepada merdeka.com, Senin (29/8).
Sedangkan, kata Sigit, kendaraan operasional pendukung yang hanya memuat logo media atau atribut tertentu tetap akan dikenakan denda jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap. "Untuk yang hanya bermodal striker tetap diterapkan aturan ganjil genap. Hanya mobil yang ada satelitnya yang dikecualikan," terang Sigit.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap di antaranya mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI, serta kendaraan pengawalnya.
Tak hanya itu, kendaraan pelayanan publik atau instansi pemerintah seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor juga tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Khusus untuk angkutan barang, diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap asalkan sesuai dengan waktu operasional sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para Anggota TNI Hanya Bisa Terdiam Melihat Rombongan Pemotor Geber-geber Knalpot di Depan Markas
Beredar video di media sosial terlihat sejumlah anggota prajurit TNI terdiam melihat konvoi pengendara yang menggeber-geber knalpot motor di depan markas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaTernyata ini Arti Tulisan Huruf & Angka di Ban Mobil, Pemilik Kendaraan Harus Tahu
Kenali arti tulisan huruf dan angka pada ban mobil. Ternyata ada fungsinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Cara Unik Sultan Ibrahim Iskandar Punya Banyak Mobil Mewah
Segala kekayaan dan koleksi mobil mewahnya beberapa kali dia perlihatkan di media sosialnya.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca Selengkapnya