'Dishub DKI boleh nilang, asal undang-undang direvisi'
Sebelumnya Ahok mengusulkan agar Dinas Perhubungan juga dapat menilang pelanggar jalur busway.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat menindak penerobos jalur Transjakarta. Walaupun, seharusnya tindakan tersebut dilakukan pihak Kepolisian.
Namun, usulan tersebut mendapatkan kritikan tajam. Usulan Ahok dinilai bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," ujar Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor kepada wartawan, Jumat (7/2).
Menurut Azas, Ahok harus merubah atau merevisi terlebih dahulu UU LLAJ jika ingin usulan tersebut diterapkan. Alasannya, berbenturan dengan undang-undang yang ada saat ini.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, gak apa-apa, tapi ubah dulu undang-undangnya," kata dia.
Meski tidak menilang, petugas Dishub DKI Jakarta masih bisa diperbantukan untuk menindak penerobos jalur Transjakarta bersama polisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan dulu dengan polisi," pungkas dia.
Baca juga:
Ahok ingin Dishub bisa ambil STNK dan SIM penerobos Busway
Bus Kota Terintegrasi Busway beroperasi bulan depan
Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku
Mabes Polri perintahkan polantas tilang polisi pelanggar busway
Mabes Polri: Tilang saja kalau ada mobil jenderal masuk busway