Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku
Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih memberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta. Sebab, denda maksimal merupakan efek jera bagi pengendara agar tertib berlalu lintas.
"Denda maksimal masih berjalan. Itu untuk ingatkan bahwa ada hukuman berat jika melanggar. Kalau tidak tinggi maka akan berpikir ya hanya sial saja jadi harus dibayar lalu selesai. Kalau denda tinggi akan berpikir ulang untuk melanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/1).
Meski demikian, kata Rikwanto, vonis pelanggaran masih menjadi kewenangan hakim. "Praktiknya masih tergantung hakim yang vonis," tuturnya.
Sementara itu, untuk sopir angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat, Rikwanto menyebut hal itu bisa dilakukan penindakan penilangan. Namun, sifatnya situasional.
"Itu bisa ditilang. Namun, dilihat dulu apakah karena sengaja atau karena tidak boleh lewat oleh rekannya atau di halte sedang penuh. Itu pengaturan di lapangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Nantinya denda tersebut akan dibayarkan pelanggar dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, sesuai vonis hakim.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya