LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Disebut tak diborgol, Saipul geram 'jangan sok tahu, jadi napi dulu'

Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

2016-05-25 14:39:12
Pelecehan Saipul Jamil
Advertisement

Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

"Agenda hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa. Jam tiga atau empat sore," ucap kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis kepada awak media di PN Jakarta Utara, Rabu(25/5).

Pantauan merdeka.com di lokasi, mantan suami Dewi Persik tersebut datang bersama narapidana lainnya ke PN Jakarta Utara pukul 14.00 WIB. Kali ini, dia memakai kaos hitam sembari memamerkan borgol yang berada di tangannya.

"Ini tangan saya di borgol, ingat ya saya diborgol ya. Soalnya beritanya enggak ngenakin, mau dicek ini borgolnya?" kata pria disapa Bang Ipul ini.

Dia menegaskan, tidak benar jika dikatakan selama di tahanan tak menggunakan borgol.

"Ada wartawan yang sok tahu, udah tahu kalau turun dilepas borgolnya. Makanya jadi napi dulu deh biar tahu," cibir Bang Ipul.

Seperti diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji menuturkan bahwa ia telah memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran kepada kliennya tanpa di borgol seperti tahanan lainnya.

"Kami sudah memohon kepada majelis hakim, pengawas kejaksaan agar bang Ipul diberikan kelonggaran supaya dia bisa berjalan sendiri tanpa diborgol," tutur Kasman Sangaji di ruang Cakra PN Jakarta Utara kepada awak media sebelum sidang Saipul Jamil, Senin (23/5).

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2). Ia terjerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

Baca juga:
Ahli forensik sebut penyidikan Saipul Jamil harus dilakukan Polres
Pernyataan nyeleneh Bang Ipul dari balik jeruji besi
Alasan sering diwawancara, Bang Ipul ajukan permohonan tak diborgol
Bang Ipul ingin pulang, lihat tanaman dan macetnya Jakarta
Curhatan 'rindu' Saipul Jamil, 3 bulan mendekam di bui
Saipul Jamil pamer rambut baru dicukur sesama tahanan
Lagu 'Sanggupkah Engkau Setia', pesan Bang Ipul buat pujaan hati

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.