Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli forensik sebut penyidikan Saipul Jamil harus dilakukan Polres

Ahli forensik sebut penyidikan Saipul Jamil harus dilakukan Polres Ahli forensik Universitas Yarsi, dr. Ferryal Basbeth. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahli forensik Universitas Yarsi, dr Ferryal Basbeth mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil seharusnya dilakukan di tingkat Polres, bukan di tingkat Polsek. Selanjutnya, kata dia, para penyidik tersebut harus sudah bersertifikat.

"Harusnya penyidikan dilakukan di tingkat Polres, bukan Polsek. Penyidik yang mengambil itu juga harus bersertifikat," ucap Ferryal usai memberikan keterangan saksi di Ruang Cakra sebagai saksi ahli bidang forensik, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (23/5).

Ia mengaku khawatir telah terjadi manipulasi pada saat penyidikan. Ahli forensik ini juga mempertanyakan proses penyelidikan kasus Saepul Jamil.

"Yang kita khawatirkan ada manipulasi. Jadi waktu penyelidikannya dipertanyakan. Nanti hakim yang menilai semuanya," ungkapnya.

Ferryal mempertanyakan hasil pemeriksaan DNA yang tidak cocok antara Saipul Jamil dengan korban DS yang mengaku telah menjadi korban pencabulan Saipul Jamil.

"Karena pada hasil pemeriksaan DNA-nya, itu kita lihat di kemaluan DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di mulutnya Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match (cocok)? Kalau oral kan harus ada dua-duanya," tandasnya.

Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut mendekam di balik jeruji besi lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).

Ia terjerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP