Deretan Narkoba Disita Polisi di Rumah Fachri Albar: Ganja hingga Kokain
Ketika penyidik mengobok-obok kediaman Fachri, didapati beberapa jenis narkotika
Artis Fachri Albar lagi-lagi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tersandung kasus narkotika yang ketiga kalinya. Dia diciduk oleh polisi di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4).
Ketika penyidik mengobok-obok kediaman Fachri, didapati beberapa jenis narkotika seperti sabu, ganja, psikotropika, hingga kokain yang kemudian disita.
"Ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru," beber Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/4).
Ditangkap di Rumah saat Istirahat
Penangkapan terhadap Fachri, kata Benny semula penyidik mendapatkan informasi mengani adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penyidikan itu kemudian mengarah ke kediaman Fachri.
Benny memastikan Fachri ketika diciduk hanya seorang diri. "Pada saat petugas di lokasi diamankan sudah selesai dalam keadaan istirahat," ujar dia.
Pun pada saat digelandang ke kantor polisi dan dilakukan tes urine, dinyatakan artis tersebut positif mengkonsumsi metapetamin, amphetamin, dan benzodeazepin.
Kepada penyidik, Fachri mengaku mengkonsumsi barang haram itu guna kebutuhan pribadi. Namun demikian dia masih ogah memberkan asal muasal barang haram itu.
"Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami. Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," kata Twedi.
Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya Fachri diseret ke meja hijau. Atas perbuatannya, artis tersebut dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar
Lalu Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.