LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Batas Waktu Makan di Warteg Kini 30 Menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

2021-08-18 11:27:38
PPKM
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 dikutip pada Rabu (18/8).

Ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.

Advertisement

Sebelum menjadi 30 menit, batasan waktu makan di warung makan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub yang mengacu pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian ini ditandatangani Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.

"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).

Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut, yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Advertisement

"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.

Baca juga:
Aktivitas Masyarakat di Rumah Naik 13 Persen Saat PPKM
Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap
Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM
Ancol Dibuka Khusus untuk Berolahraga Mulai Besok, Cek Syaratnya
Hari Pertama Mal di Depok Dibuka Kembali, Tiga Jam Diserbu Seribu Pengunjung
Cegah Penularan Covid-19, Polisi Masih Perketat Pintu Masuk Aceh-Sumut

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.