Anies Teken SK Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta
Berdasarkan salinan SK yang diterima, disebutkan juga bahwa masa tanggap darurat bisa diperpanjang apabila situasi dan kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan masa penanggulangan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Surat Keputusan nomor 361 tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Lamanya masa tanggap darurat diperpanjang 17 hari, terhitung sejak 3 hingga 19 April.
Berdasarkan salinan SK yang diterima, disebutkan juga bahwa masa tanggap darurat bisa diperpanjang apabila situasi dan kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan masa penanggulangan.
Selain itu, Anies juga menekankan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
SK tersebut berlandaskan lima aturan hukum yakni Undang-Undang Nomor 24 dan 29 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 tahun 3014 tentang Administrasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Keputusan Gubernur Nomor 337 tahun 2020 tentang Penetapan Status Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga:
3 Kebijakan Anies Baswedan Dibatalkan Pemerintah Pusat
Terapkan Jaga Jarak, Anies Imbau Masyarakat Jakarta Berdayakan Ojek Online
Anies Soal Bantuan Warga Akibat Corona: Masih Digodok dengan Pemerintah Pusat
Anies Bakal Bagikan Masker Gratis buat Warga Jakarta Lewat Kelurahan
Kronologi Lengkap Anies Izin Karantina Jakarta Lalu Ditolak Jokowi
Suara Anies Baswedan Bergetar Saat Minta Warga Tetap di Rumah, Ini Alasannya