Kronologi Lengkap Anies Izin Karantina Jakarta Lalu Ditolak Jokowi
Merdeka.com - Sejak Presiden mengumumkan kasus pertama pasien positif Corona (Covid-19) di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memutus persebaran virus.
Namun, aturan 'Jaga Jarak' yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai kurang efektif menghentikan persebaran virus yang semakin masif. Hal tersebut membuat tuntutan untuk melakukan karantina wilayah santer disuarakan belakangan ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga diketahui telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta. Hanya saja, usulan tersebut ditolak oleh Presiden. Berikut informasi selengkapnya:
Anies Baswedan Telah Meminta Izin Karantina Wilayah

2020 Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah meminta izin kepada Presiden untuk mengkarantina wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anies dalam surat bernomor 143 yang tertanggal Sabtu, 28 Maret 2020.
"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat kami di DKI mengusulkan itu dan menyampaikan surat terkait," kata Anies Dalam konferensi pers nya di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).
Sudah Lakukan Pembatasan Sosial selama 2 Minggu
Kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan Presiden dinilai Anies kurang bisa menekan jumlah persebaran virus Covid-19 ini. Selama hampir dua minggu DKI Jakarta sendiri telah me-rumahkan segala kegiatan sekolah dan lainnya. Namun, jumlah pasien positif virus tersebut masih saja bertambah dari hari ke hari. "Tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Pemprov DKI Sudah Lakukan Kajian Karantina Wilayah
Meski Gubernur DKI telah mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah, kewenangan tersebut sepenuhnya adalah milik pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah. "Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Presiden Tak Menyetujui

2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman disampaikan jika Presiden Joko Widodo menolak permintaan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk melakukan karantina wilayah Jakarta. Hal tersebut dibahas Presiden dalam rapat terbatas pada Senin, (30/3) kemarin. "Tidak diterima, itu otomatis ditolak, daerah bisa menerapkan isolasi terbatas. Yaitu melalui tingkat RT,RW, Desa atau kelurahan dengan kebijakan kepala daerah.Tetapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," kata Fadjroel.
Alasan Presiden Tak Karantina Wilayah

2019 Liputan6.com
Dikesempatan lain, Kepala Gugus Tugas Penganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan alasan Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan karantina wilayah karena berkaca pada negara lain yang mengambil kebijakan ini dan gagal lalu menimbulkan dampak baru. "Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," tegas Doni dalam video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (30/3).
Bisa Menimbulkan Masalah Baru
Dalam kesempatan tersebut Doni mengatakan, jika kebijakan karantina wilayah harus dipikirkan dengan matang dan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru bagi negara ini. "Berkaca ke sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata gagal justru masalah baru. Sehingga ada penumpukan masyarakat sangat besar dan masyarakat alau ada 1-2 yang terpapar, bayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif jadi positif (corona)," jelas Doni.
Opsi Darurat Sipil
Sementara itu, opsi kebijakan darurat sipil muncul ditengah polemik keputusan karantina wilayah. Bersama para pakar hukum, opsi tersebut akan dikaji untuk mempertimbangkan seberapa efektif jika diterapkan. Meski tak dijelaskan dengan pasti apa konsekuensi dari kebijakan darurat sipil tersebut, Doni hanya mengatakan jika opsi ini dilakukan untuk menciptakan kedisiplinan bagi masyarakat. "Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor. Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin," tegas Doni
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya