3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap
Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.
Polisi menggeledah sebuah rumah megah di RT06/01 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari rumah yang diketahui milik Tarlani tersebut ditemukan 3.175.000 pil PCC ilegal.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, menerangkan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah paket di terminal kargo Bandara soekarno-Hatta 12 Juli lalu.
"Dari pemeriksaan paket kiriman itu, ternyata berisi pil PCC yang merupakan sediaan farmasi golongan 1 yang hendak di kirim ke Makassar," kata Victor di lokasi rumah tersebut, Senin (6/8).
Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.
Polisi turut mengamankan 10 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda.
"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," ungkap Victor.
Barang bukti 1,2 ton ini bila di Rupiahkan mencapai Rp 9 miliar.
Untuk tersangka yang diamankan yakni, Tarlani atau TR, AN, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AR dan MY.
Baca juga:
Polisi gerebek rumah megah di Cipindoh tempat produksi Pil PCC ilegal
BPOM di Semarang bakar 99.800 pil PCC dan jamu ilegal
Kantongi 1.000 pil PCC di saku, AW ditangkap di mal kawasan Slipi
Ungkap pabrik PCC, Kepala BNN Budi Waseso & 60 petugas terima penghargaan
162 Ton prekursor sitaan polisi Timor Leste diduga bahan baku pil PCC
Rumah jadi gudang narkoba, 5 juta pil PCC & Somadril disita polisi
8 Pemuda diamankan polisi saat pesta miras, di antaranya kantongi pil PCC