BPOM di Semarang bakar 99.800 pil PCC dan jamu ilegal
Merdeka.com - Sebanyak 99.800 pil PCC yang disita dari penggerebekan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, dimusnahkan oleh petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (13/4). Pil tersebut dimusnahkan dengan dibakar menggunakan alat incenerator.
"Jumlah PCC yang kita musnahkan hari ini ada ribuan. Sedangkan sisanya kita bawa ke Cileungsi untuk dilakukan pemusnahan secara massal dengan petugas gabungan lainnya," ujar Endang Pudjiwati, Kepala BPOM Kota Semarang, di kantornya Jalan Sukun Raya, Banyumanik.
Penggerebekan pil PCC dilakukan petugas gabungan Angkasa Pura I, petugas kantor kesehatan pelabuhan ditambah dukungan kekuatan dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain itu, barang-barang yang dimusnahkan juga terdiri dari bahan pangan serta ratusan bungkus jamu tradisional ilegal.
Barang bukti itu merupakan hasil penggerebekan lima kasus penyalahgunaan izin edar produk obat-obatan dan makanan. Meliputi satu kasus pangan ilegal di Pati, tiga kasus di Cilacap dan Banyumas serta hasil tangkap tangan di Bandara Ahmad Yani.
Para tersangka, ujar Endang sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda tak kurang sebesar Rp 1,5 miliar.
Ia menambahkan total nilai kerugian negara akibat adanya lima kasus tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya