WNI Tewas Misterius di Jerman, Tetangga Diduga Terlibat
Seorang WNI bernama Isaac Hansen Averino dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami beberapa luka akibat tusukan.
Isaac Hansen Averino, seorang warga negara Indonesia berusia 24 tahun, dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penusukan di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), Rheinland-Pfalz, Jerman, pada malam hari Rabu, 18 Maret 2026. Keluarga dan kerabat menyatakan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi pada malam yang sama, sebelum dia berpamitan kepada pacarnya untuk memasak di dapur bersama. Setelah itu, korban tidak lagi memberikan respons, yang membuat kerabat merasa khawatir.
Kekhawatiran semakin meningkat ketika pada pagi hari berikutnya, korban yang biasanya rutin menghubungi keluarganya tidak memberikan kabar. Upaya untuk menghubungi Isaac pun tidak berhasil, hingga akhirnya keluarga menerima berita duka bahwa ia telah meninggal dunia.
Terduga Pelaku adalah Tetangga Korban
Media Jerman, Tagesschau, melaporkan bahwa terduga pelaku, seorang pria berusia 27 tahun, telah ditangkap. Kasus ini ditangani oleh kejaksaan di Kota Koblenz dengan dugaan pembunuhan yang tidak terencana. Menurut laporan tersebut, terduga pelaku dan korban tinggal di gedung apartemen yang sama serta menggunakan dapur yang sama, di mana diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada kematian Isaac. Namun, penyebab dan kronologi kejadian masih belum sepenuhnya jelas.
Kevin Gunawan, kerabat korban, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga korban yang tinggal di lantai bawah.
"Untuk motif saat ini belum diketahui, tetapi polisi sudah menetapkan tersangka, yaitu tetangga kos dari korban yang tinggal di lantai satu," ungkap Kevin kepada DW Indonesia. Pihak keluarga juga menyatakan bahwa terduga pelaku adalah orang pertama yang menghubungi pemilik hunian mengenai kejadian tersebut dan mengakui adanya pertengkaran sebelum penusukan. Namun, keluarga meragukan keterangan tersebut.
Herryanto, ayah korban, menyatakan, "Bagi kami itu bukan pertengkaran. Anak saya orangnya tidak suka berdebat. Kemungkinan besar dia hanya membela diri." Keluarga juga menilai bahwa tingkat kekerasan dalam kasus ini tidak sesuai dengan klaim adanya pertengkaran. Berdasarkan kondisi jenazah, korban mengalami banyak luka serius di beberapa bagian tubuh.
"Lukanya sangat parah dan banyak. Ada 14 luka tusukan, dan luka terbuka di tempurung kepala. Menurut kami itu bukan pembunuhan biasa," tambah pihak keluarga.
KJRI Frankfurt Bantu Proses Pemulangan Jenazah Korban
Perwakilan KJRI Frankfurt mengungkapkan bahwa mereka pertama kali menerima berita mengenai kematian seorang WNI yang diduga dibunuh pada 18 Maret 2026. "Kepolisian Koblenz awalnya menghubungi KBRI Berlin, lalu dialihkan ke kami karena wilayah tersebut masuk yurisdiksi KJRI Frankfurt," jelas Protokol dan Konsuler KJRI Frankfurt, Oktavia Maludin, kepada DW Indonesia. Ia menambahkan bahwa KJRI segera berkoordinasi dengan keluarga korban serta pihak Kementerian Luar Negeri RI, kepolisian Jerman, dan perusahaan tempat korban bekerja. "Kami sangat berduka atas kejadian ini. Sangat sulit menyampaikan kabar ini kepada keluarga, apalagi kejadiannya menjelang Idulfitri," tuturnya. KJRI juga mengurus pemulangan jenazah korban ke Indonesia, yang dilakukan pada 27 Maret dan tiba di tanah air pada 28 Maret, sebelum dimakamkan pada 31 Maret.
Penyelidikan Masih Berlangsung
KJRI Frankfurt menyatakan bahwa pihak berwenang Jerman masih melanjutkan proses penyelidikan dan memberikan perkembangan secara berkala kepada perwakilan Indonesia.
"Pihak berwenang Jerman sangat serius menangani kasus ini. Setiap ada perkembangan, mereka sampaikan kepada kami," ungkap Oktavia.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Jerman, keluarga korban memiliki hak untuk menjadi pihak penuntut tambahan dalam proses persidangan. Di sisi lain, keluarga korban mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini masih menemui kendala, termasuk minimnya informasi mengenai kronologi dan motif kejadian.
"Kami belum tahu kronologi sebenarnya seperti apa. Harapannya nanti di persidangan pelaku bisa jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya," ungkap Herryanto. Keluarga juga menyebutkan bahwa proses persidangan diperkirakan akan dimulai dalam enam hingga delapan bulan ke depan, dan mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.