Tawarkan Haji Ilegal via Medsos, 3 WNI Ditangkap
Seorang WNI telah diamankan oleh pihak berwenang, sementara polisi Arab Saudi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Aparat patroli keamanan di Makkah telah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji tidak resmi.
Penangkapan ini dilakukan setelah ketiga tersangka diketahui memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan jasa penyelenggaraan haji di luar prosedur resmi, dikutip dari laman Saudigazette, Kamis (30/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Keamanan Publik Arab Saudi juga mengimbau kepada seluruh warga negara, termasuk para ekspatriat, untuk mematuhi aturan dan instruksi resmi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.
Tindakan ini diharapkan dapat mencegah praktik penipuan yang merugikan umat dan menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.