Hong Kong Larang Warganya Makan Mi Instan dari Indonesia
Pusat Keamanan Pangan (CFS) Hong Kong mengingatkan masyarakat agar segera membuang produk mi instan yang terkontaminasi etilen oksida dan tidak mengonsumsinya.
Food and Drug Administration (FDA) di Taiwan telah menemukan adanya etilen oksida (EtO) pada produk mi instan dari Indonesia. Menanggapi penemuan ini, Centre for Food Safety (CFS) di Hong Kong telah mengeluarkan larangan bagi masyarakatnya untuk mengonsumsi produk tersebut.
"Perolehan produk melalui pembelian online atau perjalanan internasional tidak dapat dikesampingkan. Konsumen harus membuang produk tersebut dan tidak mengonsumsinya," demikian kutipan dari laman resmi CFS pada Jumat (12/9/2025).
Selain itu, CFS juga menyampaikan bahwa informasi mengenai distribusi produk di luar Taiwan tidak tersedia di situs resmi otoritas Taiwan. Mereka sedang menyelidiki kemungkinan bahwa produk yang terpengaruh telah diimpor ke Hong Kong dan sedang berusaha menghubungi otoritas terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, otoritas pangan Taiwan telah menemukan satu batch mi instan asal Indonesia yang mengandung etilen oksida. Mi instan tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa pada 19 Maret 2026. "Otoritas Taiwan melaporkan bahwa sekumpulan produk yang berasal dari Indonesia ditemukan mengandung residu pestisida, etilen oksida, pada tingkat yang tidak memenuhi standar Taiwan," seperti yang dikutip dari laman CFS Hong Kong pada Jumat (12/9/2025).
CFS berkomitmen untuk tetap waspada dan memantau setiap perkembangan terbaru terkait masalah ini serta akan mengambil tindakan yang diperlukan jika diperlukan. Hingga saat ini, investigasi dari CFS mengenai produk mi instan tersebut masih berlangsung.
BPOM mengeluarkan pernyataan mengenai temuan etilen oksida pada mi instan yang berasal dari Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meminta klarifikasi dari produsen mengenai mi instan yang terdeteksi mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan. Produsen menyatakan bahwa produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi ke negara tersebut.
"BPOM telah menerima laporan dan penjelasan dari produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. Produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 12 September 2025 sore.
Menurut penjelasan dari produsen, terdapat dugaan bahwa produk tersebut diekspor oleh trader yang bukan merupakan importir resmi dari pihak produsen. Selain itu, produk itu diekspor tanpa sepengetahuan dari produsen. Perusahaan juga menginformasikan bahwa mereka sedang melakukan penelusuran terkait bahan baku yang digunakan serta penyebab dari temuan tersebut. "Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM," tambah Taruna.
Peraturan mengenai etilen oksida bervariasi di setiap negara
Taruna menjelaskan bahwa setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai EtO. Di Taiwan, kandungan total EtO dalam produk pangan harus berada pada tingkat tidak terdeteksi.
Sementara itu, di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia, regulasi memisahkan batasan untuk EtO dan kloroetanol (2-CE) sebagai analit, dan bukan sebagai batasan untuk total EtO. Hingga saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC), yang merupakan organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum menetapkan batas maksimal untuk residu EtO.
BPOM telah melakukan penelusuran terhadap data registrasi terkait mi instan tersebut. Produk dengan varian ini telah mengantongi izin edar dari BPOM.
"Sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," ungkap Taruna.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan regulasi, produk tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati, menyatakan bahwa etilen oksida tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam produk makanan. Meskipun demikian, etilen oksida dapat ditemukan sebagai residu atau sisa dalam jumlah yang sangat kecil. "Terutama jika proses desinfeksi yang dilakukan pada ruangan penyimpanan atau pembuatan produk menggunakan gas etilen oksida. Dengan demikian, paparan melalui residu makanan sebenarnya sangat kecil sekali, apalagi EtO merupakan gas yang mudah menguap," jelas Zullies.
Menurut Zullies, etilen oksida dalam mi instan akan menguap setelah dimasak.
"EtO dalam mi instan itu kalau sudah dimasak juga sudah menguap," ungkapnya. "Karena ia (etilen oksida) adalah gas mudah menguap. Jumlahnya pun sangat kecil untuk sampai terhirup dan menimbulkan efek berbahaya," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan saat memasak mi instan, di mana tidak perlu menghirup uapnya. "Ya, buat jaga-jaga, kalau masak mi instan gak usah dihirup-hirup ya. Ditelan saja," saran Zullies.