LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Gabungan LSM usulkan 4 solusi agar TKI pekerja kapal tak lagi merana

Perubahan UU 39/2004, penaikan gaji, sistem tripartit, dan kejelasan kontrak mutlak dilakukan pemerintah RI

2016-08-02 16:21:10
TKI
Advertisement

Perhelatan Fokus Diskusi Kelompok yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan di luar negeri membuahkan beberapa rekomendasi penting yang nantinya diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, kementerian terkait dan presiden.

Acara yang berlangsung selama 1-2 Agustus di Hotel Four Points, Bandung ini menghadirkan delapan elemen dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersinggungan langsung dengan ABK, seperti Indonesian Fisheries Workers, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Mission to Seafarers.

Dari hasil diskusi, poin utama yang menjadi pokok ke depan untuk nasib ABK penangkap ikan yang bekerja untuk kapal asing adalah aturan baku dan regulasi khusus, mengingat undang-undang terkait masih digodok, UU 39 tahun 2004.

Advertisement

"Menciptakan definisi baku yang representatif sehingga dapat membuat suatu regulasi yang khusus. Menyusun standar kontrak kerja melibatkan pemangku kepentingan (tripartite)," tulis dua poin di awal.

Berikutnya, standar gaji juga menjadi sorotan, karena masih adanya ketimpangan antara yang dijanjikan dengan kenyataan.

"Standar gaji minimal (harus ditetapkan) bagi ABK kapal penangkap ikan di luar negeri guna menghindari penyalahgunaan kontrak kerja," tulis poin berikutnya.

Advertisement

Maraknya oknum ilegal yang menjadi perekrut lepas dan tidak diketahui kejelasannya juga diwajibkan untuk didata ke dalam daftar hitam (Black List).

Terakhir, delapan LSM sepakat untuk menetapkan kualifikasi yang memenuhi standar ABK penangkap ikan.

"Hal tersebut guna menghindari ABK yang tidak memiliki skill mumpuni saat berada di atas kapal asing dan hanya akan membuat emosi si kapten kapal saat diketahui dia tidak bisa bekerja," tutup pendapat John Albert Situmeang perwakilan LSM Indonesian Fisheries Federation.

Baca juga:
Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi
Penculikan ABK menguak nasib suram buruh kapal Indonesia
12.000 ABK asal Indonesia kerja untuk kapal asing
Terhempas gelombang, 12 ABK WNI terdampar di Somalia
Kemlu masih telusuri ABK dijadikan budak kapal di Antartika
ABK Indonesia di Thailand minta segera dipulangkan
Minta maaf, Taiwan janji cari 21 ABK Indonesia yang hilang

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.