Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi

Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi ABK kapal diculik Abu Sayyaf tiba di Balikpapan. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Wacana moratorium pengiriman Anak Buah Kapal (ABK) ke luar negeri khususnya kapal penangkap ikan sempat digulirkan pada awal 2015, pasca tenggelamnya kapal penangkap ikan Oryong 501 milik perusahaan Korea Selatan, Sajo Industries yang tenggelam di perairan Bering, Rusia, awal Desember 2014. Wacana tersebut dicetus oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

Menyinggung hal tersebut, Jamaluddin Suryahadikusuma dari LSM Asosiasi Nelayan Indonesia, melihat moratorium dirasa kurang bisa menjadi solusi.

"Tujuan moraturium adalah perbaikan sistem regulasi, jika dimoratorium apa yang mau dimoratorium? orang regulasinya aja engga jelas," katanya saat ditemui di sela Diskusi Grup antar LSM terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia bekerja di kapal asing di Four Points Hotel, Bandung, Senin (1/8).

Seperti diketahui, regulasi terkait adalah Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di mana hingga saat ini masih terus direvisi.

Menurutnya, moratorium bukan berada di bawah kendali Nusron, melainkan Kementerian Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kemenekarentrans). Namun kembali, ke depan harus dilihat siapa leading sector hal terkait (moratorium).

"Adanya regulasi akan menghasilkan kewenangan jelas leading sector oleh siapa dan ada di bawah siapa, baru nanti kebijakan moratorium bisa keluar," tutup Jamal.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP