Ternyata Sherina Munaf dan Baskara Mahendrra Sudah Pisah Rumah, Kini Sudah Gugat Cerai - Netizen Kepo Alasan Perpisahan
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra ternyata telah berpisah dan tinggal terpisah. Berikut adalah informasi lengkapnya.
Sherina telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Baskara Mahendra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 16 Januari 2025. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 325/PDT.G/2025/PAJS.
Proses hukum ini menandai langkah penting dalam kehidupan pribadi Sherina. Dengan pengajuan gugatan cerai, ia mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dan memulai babak baru dalam hidupnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, telah memberikan konfirmasi mengenai penetapan jadwal untuk sidang perdana. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa jadwal tersebut sudah ditentukan dan siap untuk dilaksanakan.
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima perkara tersebut, yang terdaftar pada 16 Januari 2025. Selain itu, jadwal sidang juga sudah ditetapkan. "Insyaallah persidangan yang pertamanya hari Kamis tanggal 30 Januari," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Menurut Suryana, pasangan tersebut telah berpisah tempat tinggal sebelum gugatan diajukan. Saat ini, Sherina tinggal di Kebayoran Lama, sementara Baskara diketahui menetap di Serpong, Tangerang. Meskipun demikian, alasan di balik perpisahan mereka belum dapat dipublikasikan.
Pisah Rumah
Menurut Suryana, alamat antara penggugat dan tergugat sudah tidak lagi bersatu. "Sudah terpisah, alamatnya sudah terpisah. Kalau penggugat beralamat di Kebayoran Lama, kalau tergugat alamatnya di Serpong, Tangerang," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak kini berada di lokasi yang berbeda, yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya pemisahan alamat tersebut, masing-masing pihak perlu menyesuaikan diri dengan situasi baru ini.
Menurut Suryana, informasi terkait hal ini belum dapat diungkapkan secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena masih diperlukan bukti yang kuat untuk mendukung pernyataan tersebut. Oleh karena itu, proses ini bersifat rahasia dan sidangnya tidak terbuka untuk umum.
Suryana menjelaskan, “Alasannya belum bisa disebutkan di sini, karena butuh pembuktian dulu. Jadi ini sifatnya rahasia, sidangnya tertutup oleh umum,” ungkap Suryana. Dengan demikian, semua pihak diharapkan untuk bersabar hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai situasi ini.
Proses hukum ini dimulai setelah surat gugatan yang tertanggal 14 Januari resmi didaftarkan pada tanggal 16 Januari. Pengadilan telah mencatat informasi tersebut dan menetapkan majelis hakim yang akan memimpin kasus ini.