Komisi Yudisial Periksa Paula Verhoeven Usai Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Perceraian dengan Baim Wong
Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya memiliki dua agenda penting yang akan dilaksanakan di Komisi Yudisial.
Paula Verhoeven, bersama dengan tim kuasa hukumnya, mengunjungi Komisi Yudisial pada hari Senin (5/5). Tujuan kedatangan Paula untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kasus perceraian antara dirinya dan Baim Wong.
Ada dua agenda utama yang dilakukan Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya di Komisi Yudisial. Mereka tidak hanya diminta memberikan keterangan terkait laporan tersebut, tetapi juga melakukan audiensi untuk membahas berbagai peristiwa yang terjadi selama proses persidangan.
"Pada audiensi tadi kami diterima oleh 5 orang staf dari biro pengawasan hakim. Kami memercayai Komisi Yudisial memiliki mandat menjaga martabat dan kehormatan hakim akan memberikan tanggapan terhadap upaya-upaya kami agar hakim, khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan pelanggaran kode etik," ungkap kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah di Jakarta, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Siti Aminah menambahkan, "Tadi kami juga sudah menyampaikan poin-poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mulai dari berperilaku adil, memperlakukan dengan setara, tidak berpihak, profesional, yang akan ditindaklanjuti petugas pemeriksa,".
Diduga Hakim Tidak Adil
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Putra menyatakan pihaknya mengajukan dugaan mengenai perlakuan tidak adil dan ketidakprofesionalan selama proses pemeriksaan di persidangan. Ia menambahkan keterangan yang akan diberikan nantinya diharapkan dapat memperkuat cara hakim dalam memeriksa suatu perkara.
“Terkait substansinya kami belum jabarkan satu per satu terkait apa saja yang kita dalilkan. Makanya kami mohon kepada media, tidak kami sampaikan,” ujar Alvon.
Singgung Permen No.3 Tahun 2017
Siti mengharapkan agar aduan ini mendapatkan perhatian serius, terutama terkait isu perempuan yang terlibat dalam proses hukum. Harapan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2017 yang mengatur pedoman pemeriksaan perkara bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Siapa saja yang menjadi korban dalam konteks hukum, termasuk perempuan yang berstatus tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Pihak-pihak ini mencakup pemohon, termohon, penggugat, dan tergugat. Dalam hal ini, Ibu Paula berperan sebagai termohon dan juga sebagai penggugat rekonvensi," jelasnya.
Bawa Saksi ke Komisi Yudisial
Dalam kesempatan ini, Paula juga mengajukan saksi-saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik. Namun, pihak Paula enggan menjelaskan secara detail siapa saja yang menjadi saksi tersebut.
“Jadi pada intinya kami akan memberikan keterangan apa saja sih yang dialami saat persidangan, baik pada saat pemeriksaan di awal sampai proses persidangan itu selesai. Apa saja yang terjadi di situ kami menilai diduga melanggar pedoman perilaku dan kode etik,” ucap Alvon.