Artis JF Diperiksa Terkait Kasus Vape Berisi Narkoba, Status Masih Saksi
Artis berinisial JF diperiksa polisi terkait kasus narkoba jenis etomidate yang ditemukan dalam vape, statusnya masih sebagai saksi.
Artis berinisial JF tengah menjadi sorotan setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF hingga kini masih berstatus saksi.
Pemeriksaan terhadap JF telah dilakukan sekali pada tanggal 17 April 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan kedua pada tanggal 21 April 2025 dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki keterlibatan JF lebih lanjut dan belum melakukan tes urine. Dugaan keterlibatan JF terkait dengan pengadaan vape yang mengandung etomidate tanpa izin.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa JF masih berstatus saksi. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan keterangan JF sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini. Pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan JF dalam pengadaan produk farmasi tanpa izin, yaitu vape yang berisi etomidate.
Artis JF dan Kasus Narkoba Etomidate
Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2025. Penemuan tersebut kemudian memicu penyelidikan yang melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara artis JF diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan vape tersebut.
Pemeriksaan pertama terhadap JF dilakukan pada 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua tanggal 21 April 2025, JF tidak hadir karena alasan sakit. Polisi menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan keterangan JF untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini. Hingga saat ini, polisi belum melakukan tes urine terhadap JF.
Polisi menduga keterlibatan JF terkait dengan dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, pengadaan dan penjualan vape yang berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Meskipun masih berstatus saksi, penyelidikan terhadap JF terus berlanjut. Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Status JF Masih Sebagai Saksi
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, telah memberikan pernyataan resmi terkait status JF. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini, JF masih berstatus saksi dan belum ditahan. Polisi masih membutuhkan keterangan dari JF untuk melengkapi penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan polisi masih menunggu kesembuhan JF untuk kembali menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran setiap individu yang terlibat dalam kasus ini secara tuntas.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab atas perbuatannya.