LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Aji Darmaji Hadirkan Anak Sulung dan Ustaz sebagai Saksi dalam Sidang Permohonan Perwalian

Aji Darmaji, suami Mpok Alpa, memulai fase baru dalam hidupnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selasa, 23 Sep 2025 10:32:00
mpok alpa
Babak baru kehidupan Aji Darmaji, suami Mpok Alpa, dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menjalani sidang permohonan perwalian tiga anak. (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Perjalanan baru dalam hidup Aji Darmaji, suami almarhumah Mpok Alpa, dimulai dengan langkah hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menghadapi sidang mengenai permohonan perwalian anak yang masih di bawah umur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan proses pembuktian.

Proses sidang ini sangat penting untuk menentukan masa depan anak-anak yang ditinggalkan.

Zaki Ramdani, kuasa hukum Aji Darmaji, menyampaikan bahwa agenda pada hari ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui oleh kliennya.

"Jadi hari ini agendanya saksi sekaligus pembuktian. Itu sudah diputus, cuma nanti putusannya kita lihat di e-court," kata Zaki Ramdani setelah sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/9).

Advertisement

"Ada satu dua pertanyaan terkait permohonan perwalian ini. Tadi juga ada saksi, Sherly sama Ustaz Roni," ujarnya.

Proses ini menunjukkan betapa pentingnya setiap langkah yang diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi yang sulit ini.

Advertisement

Dengan demikian, sidang ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga langkah krusial dalam menjaga masa depan anak-anak tersebut.

Pernikahan mendiang

Babak baru kehidupan Aji Darmaji, suami Mpok Alpa, dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menjalani sidang permohonan perwalian tiga anak. © 2025 Liputan6.com

Zaki Ramdani menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada para saksi bersifat fundamental dan berfokus pada ikatan keluarga. Hakim berusaha memastikan bahwa para saksi benar-benar mengenal pemohon serta anak-anak yang akan menjadi subjek wali.

"Jadi pertanyaannya itu sekitar apa namanya, kira-kira Sherly ini kenal enggak sama adik-adiknya? Usia adiknya berapa?" kata Zaki Ramdani.

Selain itu, hakim juga menggali informasi mengenai latar belakang pernikahan almarhumah dengan Aji Darmaji. Ia menekankan bahwa rincian seperti waktu pelaksanaan pernikahan juga menjadi salah satu aspek yang ditanyakan kepada saksi.

"Terus juga dulu pernikahan almarhum dengan abinya, Pak Aji atau bapak sambungnya itu kapan? Ya seputar itu-itu saja sebetulnya," akunya.

Ustaz Roni berperan sebagai saksi

Babak baru kehidupan Aji Darmaji, suami Mpok Alpa, dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menjalani sidang permohonan perwalian tiga anak. © 2025 Liputan6.com

Di sisi lain, kehadiran Ustaz Roni sebagai saksi memiliki alasan yang kuat. Sebagai individu yang telah lama berinteraksi dengan keluarga almarhumah Mpok Alpa, kesaksiannya dianggap krusial untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi keluarga tersebut selama ini.

"Jadi Ustaz Roni ini kita hadirkan juga sebagai saksi karena dia melekat dengan keluarga ini sudah lama, ada puluhan tahun," tutur Zaki Ramdani.

Dengan pengalamannya yang panjang, Ustaz Roni diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai dinamika keluarga almarhumah. Kehadirannya diharapkan mampu memperjelas berbagai aspek yang mungkin tidak diketahui oleh orang lain.

Anak yang ketiga

Zaki Ramdani memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk mengajukan perwalian hanya untuk tiga anak, sementara Sherly tidak termasuk. Ia mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak di bawah umur adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

"Anak yang tiga itu saja, karena masih di bawah umur. Kalau Sherly ini kan sudah dikatakan dewasa. Kalau Kakak Sherly ini kan sekitar 20 tahun umurnya, jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak atau anak di bawah umurlah, begitu," katanya.

Menurut Zaki, hanya tiga anak yang memenuhi kriteria sebagai anak di bawah umur, sehingga perwalian mereka diajukan. Sementara itu, Sherly dianggap sudah dewasa, sehingga tidak memerlukan perwalian.

Advertisement

Penjelasan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, di mana usia 18 tahun menjadi batasan untuk menentukan status seseorang sebagai anak. Dengan demikian, Zaki menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada hukum yang ada dan kondisi masing-masing individu.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu: Dana SAL Rp300 Triliun di Bank Himbara Mulai Dikembalikan Bertahap
  • Akui Terima Uang, Ketua BEM FH UBK Sampaikan Permohonan Maaf
  • Sempat Buron, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur Ditangkap Polisi
  • Menko AHY Gelar Rapat Dewan Pakar Ikatan Alumni Unair, Himpun Masukan untuk Hadirkan Solusi Nyata Bagi Rakyat
  • Prabowo: Tidak Lama Lagi Indonesia Jadi Lumbung Padi Dunia, Bantu Banyak Negara
  • berita update
  • mpok alpa
  • mpok alpa meninggal
  • warisan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
M
Reporter M Altaf Jauhar, Wayan Diananto
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.