Viral Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta

Eko kerap sekali mengunggah foto-foto motor dan mobil mewah, bahkan sampai pesawat pribadinya di akun tersebut. Walaupun akunnya dinyatakan hilang, jejak digital atau tangkapan layar dari warganet masih berseliweran di Twitter.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Viral Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta
Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Pamer Kendaraan Mewah di Sosial Media. ©2023 twitter/eko_darmanto_bc

Aksi pamer harta kekayaan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan. Sejauh ini, sudah beberapa kali ditemukan pejabat Kemenkeu memamerkan gaya hidup mewahnya.

Paling baru, seorang Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosialnya yakni @eko_darmanto_bca. Namun, setelah ditelusuri oleh Merdeka.com akun tersebut tidak ada atau hilang.

Eko kerap sekali mengunggah foto-foto motor dan mobil mewah, bahkan sampai pesawat pribadinya di akun tersebut. Walaupun akunnya dinyatakan hilang, jejak digital atau tangkapan layar dari warganet masih berseliweran di Twitter.

Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eko sebagai Kepala Kantor DJ BC Yogyakarta?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.

Pada pasal 286 ayat (4) berbunyi "Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a,” bunyi pasal 286.

Artinya, Eko Darmanto yang menjabat sebagai kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a.

Jika melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, Eko mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan kinerja yang didapatkan Eko, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288/KMK.01.2012 tentang perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 tentang peringkat jabatan pegawai pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, kepala kantor masuk ke dalam kelas jabatan 8 hingga 10 tergantung dari masa kerjanya.

Kendati begitu, diperkirakan Eko mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 sebesar Rp3.980.000 hingga Rp4.388.000.

Rekomendasi