Upah murah dan tanpa uang lembur, potret kelam buruh sawit Tanah Air

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Natal Sidabutar, mengungkapkan masih ada praktik upah murah yang menimpa buruh sawit. Hal ini dinilai telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak ditemukan wilayah di mana tidak ada UMK (Upah Minimum tingkat Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Perkebunan). "Penetapan KHL melalui mekanisme berunding di dewan pengupahan tidak melibatkan buruh sawit. Diskriminasi upah juga masih dialami buruh perempuan," kata Natal dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Natal menyatakan, upah yang diterima oleh buruh sawit tidak sebanding dengan kalori yang mereka keluarkan. "Upah ini jika dibandingkan dengan jumlah kalori yang dikeluarkan oleh buruh di perkebunan itu sangat tidak mencukupi untuk mengganti kalori yang sudah dikeluarkan oleh kawan-kawan buruh di perkebunan," ujarnya.
Saat ini, upah buruh sawit yang sesuai dengan UMK baru di Provinsi Sulawesi Selatan dengan besaran Rp 60.000 per hari. Sementara, di provinsi lainnya upah buruh per hari jauh di bawah UMK. Contohnya di Provinsi Kalimantan Tengah, UMKnya sebesar Rp 84.116 namun upah yang diterima oleh buruh adalah Rp 59.400 per hari.
Kemudian di Provinsi Sumatera Utara, UMK sebesar Rp 80.480, tetapi upah yang diterima oleh buruh hanya sebanyak Rp 78.600 per hari. Di Papua, UMK ditetapkan Rp 96.672 namun upah yang diterima buruh hanya Rp 61.295 per hari. "Upah berdasarkan pada 3.000 kalori per hari, sementara di kebun itu melebihi 3.000 kalori yang dikeluarkan setiap harinya."
Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target, para buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12 jam setiap hari.
"Untuk hari libur, perusahaan melakukan praktik kerja kontanan di mana upahnya lebih rendah dari hari kerja biasa dan saat musim panen bersifat wajib untuk buruh."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnya
Bak Serpihan Surga, Curug Uci di Garut Suguhkan Pemandangan Air Terjun Bertingkat yang Eksotis
Curug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya
Kini Diapit Kebun Tebu, Ini Potret Saluran Air Bukti Kemasyhuran Kota Majapahit
Selain saluran air, ada juga sumur kuno yang ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya
6 Cara Atasi Perut Kembung Saat Puasa
Perut kembung saat berpuasa tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi pertanda bahwa tubuh sedang tidak dalam kondisi sehat.
Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca Selengkapnya