Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penahanan devisal hasil ekspor (DHE) sebesar 30 persen selama 3 bulan di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan DHE dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha. Termasuk pengusaha tambang yang menjual produknya ke luar negeri. "Enggaklah, kan mekanismenya ada. Tapi kita juga minta pengusaha membantu kita, memahami," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7).

Kebijakan ini mensyaratkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor minimal USD250.000 di dalam negeri, paling singkat berjangka waktu 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus.

Kebijakan ini mensyaratkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor minimal USD250.000 di dalam negeri, paling singkat berjangka waktu 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus.

Arifin beralasan, aturan itu dikeluarkan lantaran pemerintah sempat kecolongan pendapatan negara dari DHE kala ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) membludak beberapa waktu lalu.

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

"Kita coba lihat ya, bahwa dengan booming harga-harga komoditas minerba, tapi cadangan devisa kita kan enggak ningkat, karena enggak nyangkut," kata Arifin.

Penanahan cadangan devisa hasil ekspor selama 3 bulan tersebut, dia meyakini itu akan memberikan dampak baik terhadap keuangan. Khususnya penerimaan negara.

Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

"Tentu saja ini ada skema yang juga memang disiapkan oleh pemerintah, supaya mereka mau nyimpen di Indonesia," pungkas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272 tahun 2023. PMK ini terbit sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).

Bendahara negara ini menjelaskan, KMK nomor 272 tahun 2023 merupakan revisi dari KMK nomor 744 tahun 2020. Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.

Sedangkan dalam aturan baru jumlahnya menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji opsi WFH bagi pekerja swasta. Namun belum diputuskan bagaimana kebijakan finalnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Heboh 200 Mahasiswa Baru UIN Dipaksa Buka Pinjol, OJK: Itu Paylater
Heboh 200 Mahasiswa Baru UIN Dipaksa Buka Pinjol, OJK: Itu Paylater

Sebagian mahasiswa sudah mempergunakan uang hasil pinjaman untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya.

Baca Selengkapnya
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru

Di Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Setumpuk Perhiasan Emas Berusia 1800 Tahun Ditemukan Dalam Peti Mati Gadis Romawi, Diyakini Jadi Pelindung di Akhirat
Setumpuk Perhiasan Emas Berusia 1800 Tahun Ditemukan Dalam Peti Mati Gadis Romawi, Diyakini Jadi Pelindung di Akhirat

Perhiasan yang dikubur bersama jasad seseorang memiliki fungsi khusus.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji dan Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan
Segini Gaji dan Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Jumlah kekayaan ketua KPK saat ini mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya