Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha. Termasuk pengusaha tambang yang menjual produknya ke luar negeri. "Enggaklah, kan mekanismenya ada. Tapi kita juga minta pengusaha membantu kita, memahami," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7).
"Kita coba lihat ya, bahwa dengan booming harga-harga komoditas minerba, tapi cadangan devisa kita kan enggak ningkat, karena enggak nyangkut," kata Arifin.
Penanahan cadangan devisa hasil ekspor selama 3 bulan tersebut, dia meyakini itu akan memberikan dampak baik terhadap keuangan. Khususnya penerimaan negara.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272 tahun 2023. PMK ini terbit sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7).
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji opsi WFH bagi pekerja swasta. Namun belum diputuskan bagaimana kebijakan finalnya.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSebagian mahasiswa sudah mempergunakan uang hasil pinjaman untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.
Baca SelengkapnyaPerhiasan yang dikubur bersama jasad seseorang memiliki fungsi khusus.
Baca SelengkapnyaJumlah kekayaan ketua KPK saat ini mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnya