Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Kondisi seperti itu menurut Lily jelas sangat merugikan pengemudi.
ujar Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
"Pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Lily.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Sebab, profesi keduanya termasuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Tanjung Lengkong Kel. Bidaracina Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Jum'at (26/4) sore
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca Selengkapnya