Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia<br>

Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Bagja menyebut, surat berisi laporan itu tengah didalami pihaknya. "Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan, dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.


Bagja mengimbau para peserta Pemilu agar semua dana kampanye yang masuk atau keluar tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," ucapnya.


"Kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK, LPSDK, LPPDK dengan bukti penerimaan dan atau dana pengeluaran kampanye," tambahnya.

Sementara, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan agar dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2023 nanti tidak ada nama dari hamba Allah sebagai penyumbang dana kampanye.


"Bawaslu itu dalam pengawasan kampanye memastikan ketepatan jumlah tidak boleh melebihi batas, bukan dari sumber yang dilarang, ya kan. Lalu penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh hamba Allah," tegas Lolly.

Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

"Ketepatan jumlah, ketepatan penyumbang, termasuk identitas dong. Nanti kita telusuri, tapi ya nanti setelah begitu tanggal 7 (Januari)," pungkasnya.

NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya