Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan karir impian mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, pendapatan sebagai seorang PNS tidak selalu tinggi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro bahkan mengatakan ada 4000 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Angka ini merupakan 10 persen dari 4,2 juta jumlah ASN.
Dia mengatakan, ASN berpenghasilan rendah di bawah Rp7 juta maka bisa masuk dalam golongan penerima zakat.
"Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi boleh menerima zakat. Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama sudah pasti susah juga," sebutnya.
Mengutip Baznas, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen.
Sehingga, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
berita untuk kamu.
Merujuk ketentuan tentang zakat, maka gaji PNS atau ASN dengan golongan I dan beberapa golongan IV, tidak mencukupi syarat untuk membayar zakat profesi. Berikut daftar Gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Berdasarkan kalkulator Baznas, pihak yang memenuhi syarat membayar zakat yaitu mereka dengan penghasilan per bulan Rp7 juta. Dengan nilai zakat yaitu Rp175.000 atau 2,5 persen dari penghasilan.
Jika seseorang dengan pendapatan di bawah Rp7 juta per bulan maka dapat membayar sedekah.
- Yunita Amalia
Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPerintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaZakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca SelengkapnyaSurat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.
Baca SelengkapnyaWaktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca SelengkapnyaZakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca Selengkapnya