Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Berikut Syarat-syaratnya
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang mampu yaitu zakat penghasilan. Mengutip dari baznas.go.id, zakat penghasilan, atau zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal yang harus dibayarkan atas harta yang diperoleh dari penghasilan rutin.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan yang termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan sumber pendapatan lainnya yang diperoleh secara halal. Pendapatan tersebut dapat bersifat rutin atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Anjuran Berzakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat.
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Bagaimana dengan orang yang tidak taat?
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
berita untuk kamu.
Syarat-syarat Zakat
Meskipun zakat merupakan bagian dari rukun Islam, namun pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk setiap muslim. Ada beberapa syarat-syarat yang menjadikan muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.
Syarat-syarat zakat ini terdiri dari syarat muzzaki (orang yang mengeluarkan zakat) dan syarat yang berkaitan dengan harta.
Syarat Muzzaki
Menurut informasi dari rumaysho.com, syarat muzzaki ini ada dua, yaitu (1) Islam, dan (2) merdeka. Sedangkan anak kecil dan orang gila yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat-syaratnya, maka tetap dikenai zakat yang nantinya akan dikeluarkan oleh walinya. Begitulah pendapat dari mayoritas ulama.
Syarat yang Berkaitan dengan Harta
(1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
(3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maksudnya harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, Ini juga yang menjadi = barometer seseorang dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dikatakan tidak mampu.
Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tinggal menghitung hari.
Baca SelengkapnyaMuhammad Bin Zakariya Ar-Razi, yang juga dikenal sebagai Rhazes merupakan salah satu dokter dengan berbagai penemuan.
Baca SelengkapnyaKata-kata ikhlas dapat memberikan kekuatan saat sedang menghadapi ujian berat.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.
Baca Selengkapnya