Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Angin dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (28/8).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. 

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Angin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Angin dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara hal meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," 
kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Juni 2023.

merdeka.com

Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.

Jaksa menyebut, Angin Prayitno diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Angin Prayitno tak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Namun jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana selama 2 tahun penjara.

Jaksa menyebut, Angin Prayitno diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Angin Prayitno tak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," 
kata jaksa.

merdeka.com

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.

Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan. Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya
Suami Maia Estiaty Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak
Suami Maia Estiaty Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak

Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Berharap KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Gratifikasi Wamenkumham
Mantan Penyidik Berharap KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya