Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

Sidang vonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ditunda pekan depan.

Sidang vonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ditunda pekan depan.

Sejatinya Angin menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Angin Prayitno dituntut 9 tahun penjara, ditambah dengan denda Rp1 M dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. "Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Juni 2023.

Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU. Ia melanjutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun."

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.

Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan. Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI
Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI

Saat diajak ke pusat perbelanjaan, sosoknya mengungkap jika merasa kebingungan.

Baca Selengkapnya
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu

Yenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Puji Gibran, Punya Target Puan Hormat pada PKB
Saat Cak Imin Puji Gibran, Punya Target Puan Hormat pada PKB

Cak Imin ingin PKB kejar suara PDIP di Jawa Tengah. Dengan begitu, tak ada lagi partai yang meremehkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendaki Meninggal Dunia di Gunung Rinjani, Jasadnya Terjepit di Dekat Goa
Pendaki Meninggal Dunia di Gunung Rinjani, Jasadnya Terjepit di Dekat Goa

Jenazah korban terjepit di dalam lubang sempit areal Goa Susu.

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Botram Bareng Warga di Pedesaan Sukabumi
Momen Perpisahan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Botram Bareng Warga di Pedesaan Sukabumi

Acara ini diikuti Uu bersama warga di pedesaan Sukabumi dengan penuh kehangatan.

Baca Selengkapnya
Ditemani Kakak Gus Baha Kunjungi Ponpes Tebuireng, Anies Kenang Pulang ke Rumah
Ditemani Kakak Gus Baha Kunjungi Ponpes Tebuireng, Anies Kenang Pulang ke Rumah

Kedatangan Anies, diterima pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kiai Haji Kikin Abdul Hakim dan Ibu Nyai Lelly Lailiyah.

Baca Selengkapnya
Momen Pangkostrad Letjen Maruli Potong Kue Saat Rayakan Ultah Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Momen Pangkostrad Letjen Maruli Potong Kue Saat Rayakan Ultah Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berulang tahun ke 76 tahun pada Kamis (28/9) ini. Ini momen bahagianya.

Baca Selengkapnya
Momen Ustadz Kondang Pijat Kaki Sang Ibu Sembari Duduk di Lantai, Beri Pesan Penuh Makna
Momen Ustadz Kondang Pijat Kaki Sang Ibu Sembari Duduk di Lantai, Beri Pesan Penuh Makna

Seorang ustadz kondang yang membagikan momen sedang melakukan tindakan mulia sebagai bentuk bakti kepada ibunda. Ia juga memaparkan pesan yang menyentuh hati.

Baca Selengkapnya
Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara Tanpa Tes, Ini Sosok Ravi Atqiyah yang Kuasai 4 Bahasa Asing
Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara Tanpa Tes, Ini Sosok Ravi Atqiyah yang Kuasai 4 Bahasa Asing

Sosok Ravi Atqiyah curi perhatian. Ia merupakan pemuda yang masuk bintara tanpa tes.

Baca Selengkapnya