Mantan Penyidik Berharap KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Gratifikasi Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Mantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan), artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka," ujar Yudi kepada awak media, Jumat (10/11).
Yudi mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang berhasil mengungkap kasus Eddy hingga naik ke penyidikan.
"Mengapresiasi laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham yang saat ini naik ke penyidikan. Tanpa laporan IPW tentu kasus ini tidak akan terungkap," lanjutnya.
Menurutnya, para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. "Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima. Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan barang bukti," ucapnya.
berita untuk kamu.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Oleh karena itu pihak pihak yang terkait perkara tersebut baik langsung atau tidak wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK," sambungnya.
Dia mengaku prihatin atas maraknya korupsi yang terjadi di kalangan pejabat negara saat ini. "Prihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi," pungkasnya.
Reporter magang: Ardhiya Fausta
- Merdeka
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAli memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya